| Pengarang |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Penerbit |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Tahun |
: |
2025 |
Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) Kabupaten Gresik Tahun 2025 disusun sebagai pedoman perencanaan jangka menengah dan panjang dalam pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyusunan dokumen ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap kualitas lingkungan akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan, serta kebutuhan akan sistem sanitasi yang layak guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya air.
RISPAL Kabupaten Gresik memuat analisis kondisi eksisting, proyeksi kebutuhan layanan, penetapan zona pelayanan dan prioritas, serta arah kebijakan pengembangan infrastruktur, kelembagaan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Dokumen ini disusun mengacu pada kebijakan nasional dan daerah, termasuk RPJMN 2025–2029, RTRW, dan RPJMD Kabupaten Gresik, sehingga diharapkan menjadi acuan strategis bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan layanan sanitasi yang aman, berwawasan lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.